"Secara yuridis sudah bisa dilaksanakan eksekusi. Tapi faktor-faktor keamanan dan persiapan, saya tidak bisa menentukan," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2008).
Kendati sudah bisa dieksekusi, namun Hendarman belum memastikan kapan waktunya. Namun ketika sudah mendapatkan waktu yang tepat, Hendarman menjamin tidak akan diundur-undur lagi seperti kasus-kasus sebelumnya.
Mengenai surat putusan penolakan PK oleh MA, Hendarman mengaku belum menerima. Yang dia ketahui baru sebatas mendengar kabar penolakan PK tersebut.
"Infonya PK ke-2 ditolak. Kemudian sudah dikirim ke PN Denpasar. PN belum menyerahkan ke kejari. Nanti kejari harus sampaikan ke Kejagung. Kalau sudah sampai ke saya, tunggu saja prosesnya," pungkasnya. (ana/gah)











































