Amrozi Cs Sudah Bisa Dieksekusi

Amrozi Cs Sudah Bisa Dieksekusi

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 15:55 WIB
Amrozi Cs Sudah Bisa Dieksekusi
Jakarta - Ditolaknya peninjauan kembali (PK) kedua Amrozi cs menutup semua kesempatan hukum bagi para terdakwa kasus Bom Bali I itu. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, secara yuridis, eksekusi terhadap mereka sudah dapat dilakukan.

"Secara yuridis sudah bisa dilaksanakan eksekusi. Tapi faktor-faktor keamanan dan persiapan, saya tidak bisa menentukan," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2008).

Kendati sudah bisa dieksekusi, namun Hendarman belum memastikan kapan waktunya. Namun ketika sudah mendapatkan waktu yang tepat, Hendarman menjamin tidak akan diundur-undur lagi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Mengenai surat putusan penolakan PK oleh MA, Hendarman mengaku belum menerima. Yang dia ketahui baru sebatas mendengar kabar penolakan PK tersebut.

"Infonya PK ke-2 ditolak. Kemudian sudah dikirim ke PN Denpasar. PN belum menyerahkan ke kejari. Nanti kejari harus sampaikan ke Kejagung. Kalau sudah sampai ke saya, tunggu saja prosesnya," pungkasnya. (ana/gah)


Berita Terkait