Amrozi Cs Sudah Bisa Dieksekusi

Amrozi Cs Sudah Bisa Dieksekusi

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 15:55 WIB
Amrozi Cs Sudah Bisa Dieksekusi
Jakarta - Ditolaknya peninjauan kembali (PK) kedua Amrozi cs menutup semua kesempatan hukum bagi para terdakwa kasus Bom Bali I itu. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, secara yuridis, eksekusi terhadap mereka sudah dapat dilakukan.

"Secara yuridis sudah bisa dilaksanakan eksekusi. Tapi faktor-faktor keamanan dan persiapan, saya tidak bisa menentukan," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2008).

Kendati sudah bisa dieksekusi, namun Hendarman belum memastikan kapan waktunya. Namun ketika sudah mendapatkan waktu yang tepat, Hendarman menjamin tidak akan diundur-undur lagi seperti kasus-kasus sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai surat putusan penolakan PK oleh MA, Hendarman mengaku belum menerima. Yang dia ketahui baru sebatas mendengar kabar penolakan PK tersebut.

"Infonya PK ke-2 ditolak. Kemudian sudah dikirim ke PN Denpasar. PN belum menyerahkan ke kejari. Nanti kejari harus sampaikan ke Kejagung. Kalau sudah sampai ke saya, tunggu saja prosesnya," pungkasnya. (ana/gah)


Berita Terkait