Pembalakan Ketapang Siap ke Pengadilan

Pembalakan Ketapang Siap ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 15:11 WIB
Pembalakan Ketapang Siap ke Pengadilan
Jakarta - Kasus penebangan liar besar-besaran di Ketapang, Kalimantan Barat, sudah siap untuk dilimpahkan di pengadilan. Sebanyak 13 dari 14 berkas yang ada sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.

"Kita tinggal tunggu kapan sidangnya dari Kejaksaan selaku JPU mengajukannya ke pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/7/2008).

Sekitar dua puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap mereka oleh tim Bareskrim Polri yang berlangsung lebih satu bulan terakhir menghasilkan 14 berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi hanya 13 yang oleh pihak Kejagung RI dinyatakan lengkap dan siap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Abubakar tidak bersedia mengungkap tersangka mana yang berkasnya belum lengkap, tapi di kalangan wartawan beredar kabar bahwa itu berkas tersangka dari Dephut RI. (lh/iy)


Berita Terkait