"Pada 16 Juli 2008, Kejagung mengembalikan berkas ke Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/7/2008).
Menurut Abubakar, berkas dikembalikan dalam kondisi P 19. Artinya ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar enggan merinci dokumen apa saja yang kurang dilengkapi. Dia pun tidak menegaskan kapan pastinya berkas dikembalikan ke Kejagung agar bisa segera dibawa ke pengadilan.
"Segera. Secepatnya," ujarnya pendek. (fay/ken)











































