"Berarti di sini ada kelalaian yang dilakukan petugas rutan Bareskrim Mabes Polri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/7/2008).
Menurut Abubakar, Artalyta menelepon pada 5 Juni 2008 dengan ponsel anaknya, Artalyta berteleponan lagi pada 10 Juni 2008 pukul 21.00 WIB. Abubakar menegaskan di rutan Polri, termasuk rutan Bareskrim dan Brimob Kelapa dua, tahanan tidak boleh memakai ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Mabes Polri memeriksa anggota yang saat kejadian sedang bertugas. Bagaimana ponsel bisa masuk pun akan dicari. Mabes Polri juga belum tahu bagaimana Jaksa Urip pun bisa menggunakan ponsel di Rutan Brimob Kelapa Dua.
"Untuk Urip, kami belum mendapatkan penjelasan dari Rutan Brimob," imbuhnya.
Abubakar mengatakan kejadian menjadi bahan introspeksi untuk Polri, namun mengatakan kejadian ini tidak terkait dengan penggantian kepala rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Kepada petugas atau oknum yang melakukan kelalaian akan dilakukan tindakan," pungkas Abubakar. (fay/ken)











































