Menkes Siti Fadilah Supari menerangkan, Jamkesnas tidak berlaku bagi pasien dengan status rawat jalan.
"Jamkesnas itu untuk membiayai rawat inap," katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (18/7/2008).
Pasien yang menjalani rawat inap adalah orang berpenyakit parah. Padahal, orang-orang yang mengungsi ke YLBHI tidak bisa dikatakan mengidap penyakit yang remeh. Beberapa di antara mereka adalah hasil rujukan di rumah sakit di daerahnya masing-masing.
Siti menjelaskan seseorang tidak bisa dikategorikan berpenyakit parah atau tidak dari kacamata orang awam. Butuh penilaian medis untuk menilainya. "Yang menentukan itu dokter?" katanya.
Saat ini, para pasien malang itu 'terbengkalai' di YLBHI. Padahal mereka butuh perawatan medis profesional. Siti menyarankan agar mereka pulang atau pergi ke rumah saudaranya di Jakarta.
"Yang dari daerah bisa pulang atau tidur di tempat saudaranya. Pemdanya harus bertanggung jawab," tukasnya. (gah/asy)











































