Keduanya yakni Thomas Anjar yang merupakan pejabat pembuat komitmen di PDT dan Trimardjoko sebagai Dirut PT Tunas Intercomindo Sejati selaku rekanan akan diperiksa pada Senin 21 Juli 2008.
"Mereka akan dipanggil Senin," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kontrak disebutkan dibutuhkan beberapa ahli dalam proyek itu. Namun ternyata ahli-ahli tersebut tidak dilibatkan. Proyek itu seharusnya survei ke daerah-daerah. Namun survei tersebut tidak dilakukan dan hanya mengolah data-data yang sudah ada. Sehingga pertanggung jawaban proyek itu fiktif. Negara rugi hingga Rp 4,4 miliar. (gus/asy)
