2 Tersangka Korupsi Kemenneg PPDT Diperiksa Kejagung 21 Juli

2 Tersangka Korupsi Kemenneg PPDT Diperiksa Kejagung 21 Juli

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 13:40 WIB
Jakarta - Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyiapan data dan informasi spesial sumber daya alam di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenneg PPDT).

Keduanya yakni Thomas Anjar yang merupakan pejabat pembuat komitmen di PDT dan Trimardjoko sebagai Dirut PT Tunas Intercomindo Sejati selaku rekanan akan diperiksa pada Senin 21 Juli 2008.

"Mereka akan dipanggil Senin," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu bermula dari penyiapan data dan informasi spesial sumber daya alam di kabupaten tertinggal dalam rangka perkembangan ekonomi lokal pada tahun 2006. Terdapat penyelewengan dalam kontrak yang diteken  pihak Kemenneg PPDT dan PT Tunas Intercomindo Sejati.

Dalam kontrak disebutkan dibutuhkan beberapa ahli dalam proyek itu. Namun ternyata ahli-ahli tersebut tidak dilibatkan. Proyek itu seharusnya survei ke daerah-daerah. Namun survei tersebut tidak dilakukan dan hanya mengolah data-data yang sudah ada. Sehingga pertanggung jawaban proyek itu fiktif. Negara rugi hingga Rp 4,4 miliar. (gus/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini