Keduanya, yakni Thomas Anjar yang merupakan pejabat pembuat komitmen di PDT dan Trimardjoko sebagai Dirut PT Tunas Intercomindo Sejati selaku rekanan. Kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu," ujar Jampipdsus Marwan Effendi dalam rilis yang diedarkan kepada wartawan, Jumat (18/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kenyataannya, terdapat penyelewengan dalam kontrak yang diteken oleh kedua belah pihak. Antara lain dalam kontrak disebutkan dibutuhkan beberapa ahli dalam proyek itu. Namun ternyata ahli-ahli tersebut tidak dilibatkan.
Proyek itu seharusnya dilakukan survei ke daerah-daerah. Namun survei tersebut tidak dilakukan dan hanya mengolah data-data yang sudah ada. Sehingga pertanggung jawaban proyek itu fiktif.
Belakangan PT Tunas Intercominda Sejati diketahui juga merupakan perusahaan yang tidak layak dalam pengerjaan proyek itu sehingga melanggar ketentuan Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Thomas itu katanya pejabat Eselon III. Tetapi bisa mengarah ke atas juga. Pejabat pembuat komitmen kan bertanggung jawab pada kuasa pengguna anggaran," katanya.
Bisa sampai ke menteri juga nggak Pak? "Masak sampai ke menteri. Nggaklah. Itu menteri kan nggak mengurusi hal yang teknis," tegasnya. (gus/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini