"Kami berencana bahwa dana kampanye itu dibuat di rekening bank BUMN. Nanti kita surati bank BUMN untuk mendata siapa-siapa saja yang menyumbangnya," kata anggota KPU Abdul Azis dalam Orientasi UU Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2009 untuk wartawan di Hotel Safari Lodge, Cisarua, Bogor, Kamis (17/7/2008) kemarin.
Azis menerangkan, persoalan dana kampanye jangan seperti kejadian seperti Pemilu 2004. Di mana ada catatan seorang penjual nasi menyumbang Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azis, dalam UU No 2/2008 tentang Parpol dan UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan partai politik berhak mendapatkan bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Bantuan dana ini akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang peroleh suatu parpol.
Sementara dalam Peraturan KPU No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khusus Pasal 52 disebutkan, dana kampanye menjadi tanggung jawab parpol peserta pemilu. Dana tersebut bisa diperoleh dari parpol itu sendiri, calon anggota legislatif, dan sumbangan dari pihak lainnya yang sah sesuai hukum, seperti perorangan, kelompok atau perusahaan.
Dana kampanye ini bisa berupa uang, barang atau jasa yang harus dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus untuk kampanye, serta dipisahkan dengan pembukuan keuangan parpol sendiri. Khusus dana yang berbentuk uang harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye parpol di bank.
Dalam Pasal 54 disebutkan, dana kampanye bisa dari perorangan yang tidak melebihi Rp 1 miliar. Untuk sumbangan dari pihak lain, seperti kelompok, ormas, perusahaan non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 5 miliar.
Untuk dana kampanye pemilu calon anggota DPD, seperti tercantum dalam Pasal 56 disebutkan sumbangan perorangan hanya ditetapkan sebesar Rp 250 juta dan dari kelompok atau perusahaan hanya Rp 500 juta.
Pasal 57 menyebutkan parpol dan peserta pemilu dan calon anggota DPD harus memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum kampanye rapat terbuka.
"Bila parpol tidak menyampaikan laporannya sebelum 7 hari pelaksanaan kampanye rapat terbuka sanksinya parpol itu dibatalkan sebagai peserta pemilu. Sementara pengurus parpol ya dicoret dari daftar caleg," ujarnya.
Azis melanjutkan, laporan dana kampanye parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD ini akan disampaikan kepada kantor akuntan publik (IAI) paling lama 15 hari sesudah tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik baru akan menyerahkan auditnya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan dana tersebut.
Pasal 62 disebutkan peserta pemilu dilarang menerima sumbangan kampanye berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN, BUMD atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa. Pasal 63, bila peserta terbukti melanggar ketentuan di atas, maka KPU akan mengambil tindakan humum sesuai yang diatur dalam UU No 10/2008.
Dalam UU tersebut, sanksi untuk penerima sumbangan dari pihak asing akan dipidana penjara 2 tahun dan denda 2 kali lipat dana yang diterimanya. Penerima dana sumbangan dari BUMN, BUMD dipenjara 1 tahun dan denda 2 kali dana sumbangan, dan dari kelompok atau pengusaha dipidana 6 bulan penjara dan denda 2 kali dana sumbangan yang diterima.
Pemberi sumbangan juga akan diberi sanksi yang sama, yaitu pidana penjara antara 12 bulan hingga 36 bulan penjara, serta denda antara Rp 12 juta hingga Rp 36 juta. "Nantinya KPU akan mencek laporan khusus dana kampanye tersebut, lalu kalau ada penyelewengan KPU baru akan sampaikan datanya ke polisi," pungkasnya.
Ketika ditanya bagaimana bila ada dana sumbangan yang diterima parpol peserta pemilu dari pihak lain, yang justru ini merupakan praktek money loundring (pencucian uang). Azis menjawab, KPU tidak sampai sana melakukan penelitian dana kampanye.
"Kalau KPU jadi superbody bagi pencucian uang seperti itu, UU-nya tidak memberikan keleluasaan soal itu," imbuhnya lagi.
(zal/ana)











































