"Soal penyadapan telepon yang dianggap tidak ada hubungannya dengan dakwaan, tidak perlu ditanggapi. Karena hasil penyadapan telah memberi petunjuk hal sebagai berikut yakni tindak pidana, dan pelakunya adalah Artalyta penyuap aktif dan Urip penyuap pasif," jelas Sarjono di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2008).
Persidangan dengan agenda pembacaan duplik ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto. "Sejak penangkapan oleh KPK dan memasuki persidangan, penuntut umum tidak pernah mengatakan bahwa percakapan Artalyta dan urip adalah tentang perdagangan perkara. Sehingga itu menurut kami itu adalah pendapat pribadi penasihat hukum, itu hanya merusak citra KPK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal tuduhan JPU terhadap Artalyta dan Urip telah melakukan dagang hukum, kami menolak pendapat itu, karena itu provokatif hanya untuk mengalihkan persoalan. Soal barang bukti yang tidak diberika ke penasihat hukum, sesuai dengan KUHAP yang disebut dengan berkas perkara itu tidak termasuk barang bukti," jelasnya.
Sarjono juga menolak keberatan penasihat hukum, saat hakim menolak ahli, karena waktu itu ahli hanya menjelaskan soal rahasia negara. Sehingga beralasan bila hakim menghentikan keterangan ahli itu karena tidak ada hubungan ahli dengan kasus
"Dan surat bukti kuitansi US$ 660 ribu tidak perlu ditanggapi, alat bukti percakapan menunjukkan adanya alat bukti bahwa proposal tersebut adalah rekayasa," tandasnya. (ndr/ana)










































