Hasil Penyadapan, Artalyta Penyuap Aktif & Urip Penyuap Pasif

Hasil Penyadapan, Artalyta Penyuap Aktif & Urip Penyuap Pasif

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 11:24 WIB
Hasil Penyadapan, Artalyta Penyuap Aktif & Urip Penyuap Pasif
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin mementahkan pledoi Artalyta Suryani. Dari bantahan atas pembelaan Artalyta, jaksa menyebutkan kalau apa yang dilakukan wanita berpenampilan modis itu adalah tindak pidana.

"Soal penyadapan telepon yang dianggap tidak ada hubungannya dengan dakwaan, tidak perlu ditanggapi. Karena hasil penyadapan telah memberi petunjuk hal sebagai berikut yakni tindak pidana, dan pelakunya adalah Artalyta penyuap aktif dan Urip penyuap pasif," jelas Sarjono di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2008).

Persidangan dengan agenda pembacaan duplik ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto. "Sejak penangkapan oleh KPK dan memasuki persidangan, penuntut umum tidak pernah mengatakan bahwa percakapan Artalyta dan urip adalah tentang perdagangan perkara. Sehingga itu menurut kami itu adalah pendapat pribadi penasihat hukum, itu hanya merusak citra KPK," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait soal judul pledoi pembunuhan karakter Kejaksaan Agung, JPU mempertanyakan konsekuensi yang lahir dari analisis tersebut. Alasannya dalam persidangan tidak ada yang bisa membuktikan itu.

"Soal tuduhan JPU terhadap Artalyta dan Urip telah melakukan dagang hukum, kami menolak pendapat itu, karena itu provokatif hanya untuk mengalihkan persoalan. Soal barang bukti yang tidak diberika ke penasihat hukum, sesuai dengan KUHAP yang disebut dengan berkas perkara itu tidak termasuk barang bukti," jelasnya.

Sarjono juga menolak keberatan penasihat hukum, saat hakim menolak ahli, karena waktu itu ahli hanya menjelaskan soal rahasia negara. Sehingga beralasan bila hakim menghentikan keterangan ahli itu karena tidak ada hubungan ahli dengan kasus

"Dan surat bukti kuitansi US$ 660 ribu tidak perlu ditanggapi, alat bukti percakapan menunjukkan adanya alat bukti bahwa proposal tersebut adalah rekayasa," tandasnya. (ndr/ana)


Berita Terkait