Artalyta Curhat Disalahin Polisi Bareskrim Gara-gara Telepon

Artalyta Curhat Disalahin Polisi Bareskrim Gara-gara Telepon

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 11:03 WIB
Artalyta Curhat Disalahin Polisi Bareskrim Gara-gara Telepon
Jakarta - Artalyta Suryani telepon-teleponan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri ke Pak Guru alias Urip Tri Gunawan membuahkan teguran. Artalyta kemudian curhat kepada majelis hakim Tipikor mengenai teguran tersebut.

"Gara-gara ini yang mulia, saya disalahkan orang satu Bareskrim. Semalam saya langsung dipanggil dan nanti malam akan dipanggil lagi," keluh Artalyta pada saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2008).

Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan kekecewaannya pada pemberitaan media mengenai rekaman teleponnya kepada Urip dan seorang pria bernama Yan dari Rutan Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta waktu majelis hakim tentang pemberitaan koran kemarin itu tidak sesuai dengan fakta sidang. Seolah-olah saya sekongkol dengan Urip. Kenapa kemarin itu ada pembicaraan, karena si Urip semula tidak ingin bersaksi kasus saya. Kemudian penasehat hukum saya membujuk dia agar mau bersaksi dan sebaliknya penasehat dia membujuk dia agar mau bersaksi," beber Artalyta.

"Ya disodorkanlah telepon ke saya oleh panasehat hukum. Kemudian saya pakai itu HP punya staf saya. Kebetulan dia lagi besuk karena dia harus bujuk dia (Urip). Jadi ini fakta hukum yang mulia bukan sekongkol," kilah wanita Rp 6 miliar itu.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Teguh Haryanto menyatakan curhat Artalyta di sidang kali ini tidak sesuai konteks. Sebab, agenda sidang adalah pembacaan duplik.

"Saudara kan punya hak jawab. Kalau Saudara jelaskan ini di sidang, nggak ada konteksnya. Nggak ada kaitannya dengan agenda sidang hari ini," kata Teguh.

Artalyta pun menyatakan tidak mau memberikan hak jawab. Ketika wartawan memintanya berbicara, Artalyta yang tampil modis dengan kemeja coklat dan celana cutbray senada bungkam. Dia terus ngeloyor ke lantai 1 di ruangan terdakwa.

(ana/fay)


Berita Terkait