PK III Amrozi Cs Ditolak

PK III Amrozi Cs Ditolak

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 10:58 WIB
PK III Amrozi Cs Ditolak
Denpasar - Keinginan terpidana kasus bom Bali I, Amrozi cs, selamat dari hukuman mati kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak Pengajuan Kembali (PK) ketiga yang mereka ajukan.

"Berdasarkan ketentuan yang diatur pada pasal 268 ayat 3, UU No. 8/1981 KUHAP, permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 kali saja," kata Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (18/8/2008).

Nyoman mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung (MA) No.257/pan/VIII/2008. Hal ini sekaligus berarti semua proses PK yang diajukan Amrozi cs sudah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka mengajukan PK lagi, kita akan menunjukkan surat ini," ungkap Wirya.

Menurut Wirya, satu-satunya upaya hukum yang masih tersisa bagi ketiga terpidana mati kasus bom Bali I adalah grasi. "Tapi kalau tidak salah, mereka sudah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi," tutur Wirya.

(djo/asy)


Berita Terkait