"Berdasarkan ketentuan yang diatur pada pasal 268 ayat 3, UU No. 8/1981 KUHAP, permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 kali saja," kata Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (18/8/2008).
Nyoman mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung (MA) No.257/pan/VIII/2008. Hal ini sekaligus berarti semua proses PK yang diajukan Amrozi cs sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wirya, satu-satunya upaya hukum yang masih tersisa bagi ketiga terpidana mati kasus bom Bali I adalah grasi. "Tapi kalau tidak salah, mereka sudah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi," tutur Wirya.
(djo/asy)











































