Kejagung Segera Ajukan Cekal 9 Obligor BLBI

Kejagung Segera Ajukan Cekal 9 Obligor BLBI

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 21:40 WIB
Jakarta - Sembilan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nonkooperarif telah habis masa cekalnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan perpanjangan cekal mereka.

"Kita akan koordinasikan perpanjangan cekal itu kepada jajaran Jampidsus," ujar Jamintel Kejagung Wisnu Subroto di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Kamis (17/7/2008).

Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendi menyatakan, akan meminta data-data ke Kejaksaan Negeri untuk pertimbangan apakah cekal tersebut perlu diperpanjang atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta nama-nama para obligor yang menjalani 2/3 masa tahanannya dan berkoordinasi dengan Menkum & HAM agar pembebasan bersyarat seperti David (David Nusa Wijaya) tidak terjadi lagi saling menyalahkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, sembilan orang yang masa pencekalannya sudah habis yaitu Royanto Kurniawan (10 April 2005), Dewanto Kurniawan (26 Juli 2005), Setiawan Harjono (13 Oktober 2007), Hendrawan Harjono (13 Oktober 2007, Kaharudin Ongko (23 Agustus2005), Kwan Beni Ahadi (Mei 2008), Samadikun Hartono (13 Juni 2008), Baringin M H Panggabean (27 Februari 2003), dan I Gede Darmawan (10 Oktober 2006). (irw/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads