Laporan penyadapan itu diungkap oleh penyelidik KPK Juliawan Superani yang bersaksi dalam sidang kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2008).
Juliawan menjelaskan, dirinya mulai menyadap telepon Urip sejak 4 Desember 2007 atas perintah pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada pembicaraan Reno kepada Urip. ‘Saat ini belum bisa kontak. Mudah-mudahan dalam konsep kemarin bisa win win solution. Kalau bisa dipenuhi, Reno akan bilang ke UTG. UTG meminta ‘ini jangan lama-lama’,” ujar Juliawan menirukan Reno dan Urip.
Percakapan itu berlanjut pada keesokan harinya, 6 Februari 2008 pukul 17.00 WIB.
“Reno berkata, ‘sudah oke, tinggal technicalnya. Sekarang sudah konfirmasi dengan Pak Glenn, kemarin kan masih ragu’,” ungkap Juliawan.
Selanjutnya pada 11 Februari 2008 pukul 12.00 WIB, Juliawan mendapati sms dari Reno untuk Urip. Bunyinya ‘Pak Urip, dari kami siap untuk menyiapkannya hari Selasa atau Rabu dengan nilai dollar’.
“Tidak lama kemudian, pukul 12.30 WIB, ada pembicaraan antara Urip dengan Reno. Isinya ‘jangan kampungan gitulah SMS-nya. Yang enak dong SMS-nya’,” kata Juliawan menirukan Urip.
“Reno kemudian meminta maaf,” lanjut Juliawan.
Jaksa Urip Tri Gunawan, selain didakwa menerima suap dari Artalyta Suryani, juga didakwa memeras mantan Kepala BPPN Glenn M Yusuf sebesar total Rp 1 miliar melalui pengacara Glenn, Reno Iskandarsyah. Urip mengancam akan menjadikan Glenn sebagai tersangka BLBI II jika keinginan Urip tidak dituruti. (fiq/nwk)











































