8 Tersangka Kasus PT Pos Akan Dipanggil Paksa

2 Kali Mangkir

8 Tersangka Kasus PT Pos Akan Dipanggil Paksa

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 17:01 WIB
8 Tersangka Kasus PT Pos Akan Dipanggil Paksa
Jakarta - 8 Tersangka kasus korupsi PT Pos Indonesia telah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga penuntutan itu pun akan memanggil paksa para tersangka.

"Saya sudah perintahkan direktur penyidikan (Muhammad Farella) untuk melakukan upaya paksa. Kita kan maunya cepat-cepat, masak dihalang-halangi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi.

Hal itu dikatakan dia di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (27/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, ke delapan tersangka itu mengaku sibuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT). Karenanya, mereka tidak bisa memenuhi penggilan Kejagung. Tindakan itu, dinilai Marwan sebagai pembangkangan.

"Lho apakah di daerah-daerah nggak ada yang lain, kan ada kanwil di daerah-daerah," ujar mantan kapusdiklat Kejagung itu.

Akibat perbuatan menyelewengkan dana non bujeter, negara dirugikan sebesar Rp 55 miliar. Rp 15 miliar di antaranya, merupakan kerugian negara di kantor pos Jakarta cabang Taman Fatahillah.

Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, jumlah tahanan Kejaksaan Agung akan bertambah 8 orang. Apakah kedelapan orang yang dimaksud adalah tersangka kasus PT Pos? Marwan membantahnya."Belum, kalau ditahan, nantilah," kata Marwan.Β  Berikut inisial tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional dan dana nonbudgeter di PT Pos Kantor Wilayah VI:

1. HS (Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta)
2. HO (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
3. RAP (Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II)
4. HC (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
5. BAM (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat)
6. MTA (Kepala Kantor Pos Pondok Gede)
7. YTH (Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan)
8. ER (Kepala kantor Pos Jakarta Barat). (ken/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads