"Kejari Jakarta Barat dalam waktu dekat akan meminta peninjauan kembali pelepasan bersyarat si David," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2008).
Marwan menegaskan, ketika ingin membebaskan David seharusnya lapas memberitahukan dulu kepada Kejari Jakarta Barat. Bahkan David harus dibawa karena nantinya pengawasan David menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Katanya lapas sudah memberitahukan secara lisan Pak?
"Di dalam negara hukum itu, tidak ada lisan-lisanan. Saya saja bisa lupa kalau lisan. Harus secara tertulis. Kita ingin bukti. Mana buktinya?," tegasnya.
Mengenai keinginan lapas agar dikonfrontir keterangan mereka, Marwan mengatakan tidak perlu. Dirinya mengaku lebih mempercayai pernyataan anak buahnya.
David diketahui belum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,29 triliun. Marwan mengatakan, dalam pembebasan bersyarat, seorang terpidana harus dipastikan apakah yang bersangkutan sudah membayar kerugian negara atau belum.
"Jangan lempar batu sembunyi tangan. Kalau salah, salah saja. Jangan dilempar begitu saja supaya negara ini tidak runyam," tukasnya.
Kejaksaan, lanjut Marwan, telah meminta Ditjen Imigrasi Depkum dan HAM untuk mencekal David yang terakhir diketahui berada di Hongkong.
"Tetapi apakah dia masih di sana. Mungkin sudah terbang ke mana-mana atau sembunyi ke gua-gua itu," pungkas Marwan. (gus/iy)











































