"Apabila sampai tahap pencalonan, MA belum memutuskan, KPU akan memberikan surat kepada Depkumham untuk meminta keputusan DPP mana yang sah," kata anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela Orientasi UU Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2009 di Hotel Safari Lodge, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/7/2008).
Untuk itu, menurut Endang, KPU hanya akan menerima daftar calon sementara legislatif dari parpol sesuai kepengurusan dari Depkumham. "Ini yang akan kita gunakan," imbuhnya.
PKB kubu Muhaimin Iskandar dan kubu Gus Dur tetap bersikeras kubu mereka yang paling sah. Kedua kubu pun sama-sama membuka pendaftaran caleg untuk Pemilu 2009. (zal/fay)











































