"Apabila sampai tahap pencalonan, MA belum memutuskan, KPU akan memberikan surat kepada Depkumham untuk meminta keputusan DPP mana yang sah," kata anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela Orientasi UU Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2009 di Hotel Safari Lodge, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/7/2008).
Untuk itu, menurut Endang, KPU hanya akan menerima daftar calon sementara legislatif dari parpol sesuai kepengurusan dari Depkumham. "Ini yang akan kita gunakan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































