KPU Tunggu Putusan MA Sebelum Terima Caleg PKB

KPU Tunggu Putusan MA Sebelum Terima Caleg PKB

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 16:25 WIB
Jakarta - KPU berharap, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan terkait konflik internal PKB sebelum pencalonan anggota legislatif. Bila tidak KPU akan menerima daftar calon dari pengurus PKB sesuai data di Depkumham.

"Apabila sampai tahap pencalonan, MA belum memutuskan, KPU akan memberikan surat kepada Depkumham untuk meminta keputusan DPP mana yang sah," kata anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela Orientasi UU Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2009 di Hotel Safari Lodge, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/7/2008).

Untuk itu, menurut Endang, KPU hanya akan menerima daftar calon sementara legislatif dari parpol sesuai kepengurusan dari Depkumham. "Ini yang akan kita gunakan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKB kubu Muhaimin Iskandar dan kubu Gus Dur tetap bersikeras kubu mereka yang paling sah. Kedua kubu pun sama-sama membuka pendaftaran caleg untuk Pemilu 2009. (zal/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads