Penggedelahan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB dan selesai 90 menit setelah itu. Sekitar 5 petugas dari Kejagung memeriksa berkas-berkas di lantai 3 gedung utama kantor yang menyalurkan BLT itu. Sejumlah karyawan yang berada di lantai tersebut tidak menduga akan adanya penggeledahan tersebut.
Mereka sedikit panik. Satu per satu dokumen dalam bentuk folder atau map diperiksa dan diteliti petugas Kejagung. Tak lama beberapa dokumen penting diamankan dan dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai surat edaran Direktur Operasional PT Pos nomor 41-DIROP-0303 tanggal 20 Maret 2003, pelanggan mendapatkan komisi 3 persen sampai 5 persen saat mengirim barang melalui PT Pos.
Namun Kepala Kantor Pos Wilayah IV, Jakarta, HS memperbolehkan pemberian komisi sebanyak 5 persen sampai 6 persen. Kemudian dibuatkan kuitansi fiktif seolah-olah telah diterima pelanggan, padahal yang menerima adalah para tersangka. (gus/iy)











































