Tim Penyusun RUU Ratifikasi Statuta Roma Segera Dibentuk

Tim Penyusun RUU Ratifikasi Statuta Roma Segera Dibentuk

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 15:59 WIB
Jakarta - Satu dekade lalu, Majelis Umum PBB sepakat mendirikan Pengadilan Internasional (International Criminal Court--ICC) dalam draf yang disebut Statuta Roma. Setelah itu sejumlah negara meratifikasinya.

Sementara Indonesia, setelah satu dekade, belum kunjung meratifikasi statuta yang memberikan akses hukum bagi korban kejahatan internasional ini. Saat ini, Depkumham baru melakukan langkah-langkah meratifikasinya.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain menerjemahkan statuta itu bekerjasama dengan Deplu. Melakukan diseminasi muatan Statuta Roma di lingkungan TNI, pertemuan antar departemen untuk menyamakan persepsi, menyusun naskah akademik, dan melakukan konsultasi dengan civil society.

"Rencana ke depan kita, melakukan konsultasi publik mengenai naskah akademik pengesahan Statuta Roma dan membentuk tim penyusun RUU pengesahan Statuta Roma," ungkap Dirjen Perlindungan HAM Depkumham, Harkristuti Harkrisnowo, di sela-sela peringatan satu dekade Hari Keadilan Internasional di Hotel Millenium, Jl Taman Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2008).

Sosialisasi ratifikasi ini mendapat sambutan hangat dari sejumlah LSM dan korban pelanggaran HAM. LSM dan korban yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengedarkan petisi pada pemerintah untuk segera meratifikasi statuta itu.

Aktivis Imparsial, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan, jika Indonesia meratifikasi Statuta Roma, maka akan berpengaruh besar di Asia Tenggara. Kamboja saja sudah meratifikasi Statuta Roma, padahal Kamboja belajar hukum dari Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno.

"Keuntungan lain sebagai anggota majelis negara pihak, kita bisa ikut mengkaji ulang Statuta Roma tahun depan. Kesempatan ini bisa kita pakai karena Amerika, China dan Rusia tidak sebagai anggota, sehingga tidak ada pengaruh besar Amerika di sini. Indonesia bisa memasukkan sendiri beberapa isunya, sebagai contoh Palestina," imbuh Bhatara.

"Ini juga akan menguntungkan diplomasi Indonesia. Keuntungan lainnya, mengatasi kelemahan sistem hukum kita dalam melindungi saksi," pungkasnya. (aba/iy)


Berita Terkait