Kasat Narkoba Poltabes Surakarta, Kompol Suharyanto, mengatakan pil ekstasi sebanyak 12.624 ribu butir tersebut didapatkan polisi dari seorang bernama Joko Darmoyo, warga Grogol, Sukoharjo. Joko beserta barang bukti tersebut ditangkap polisi di Laweyan, Solo tanggal 15 Juli lalu.
"Tersangka Joko masih kami mintai keterangan lebih lanjut. Dalam pengakuan awal kepada kami, dia mengaku mendapatkan semua pil berbagai jenis tersebut dari dari Jakarta. Rencananya akan diedarkan dengan cara diperjual-belikan di Solo dan sekitarnya," ujar Suharyanto, Kamis (17/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suharyanto, Joko disangka melanggar Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah hukuman lima tahun penjara.
(mbr/asy)











































