Polisi Solo Gagalkan Peredaran 12 Ribu Pil Narkoba

Polisi Solo Gagalkan Peredaran 12 Ribu Pil Narkoba

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 14:38 WIB
Solo - Poltabes Surakarta menggagalkan peredaran narkoba berupa pil. Lebih dari 12 ribu butir pil narkoba berbagai jenis tersebut disita polisi dari tangan seorang pengedar yang mengaku biasa beroperasi di Solo dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Poltabes Surakarta, Kompol Suharyanto, mengatakan pil ekstasi sebanyak 12.624 ribu butir tersebut didapatkan polisi dari seorang bernama Joko Darmoyo, warga Grogol, Sukoharjo. Joko beserta barang bukti tersebut ditangkap polisi di Laweyan, Solo tanggal 15 Juli lalu.

"Tersangka Joko masih kami mintai keterangan lebih lanjut. Dalam pengakuan awal kepada kami, dia mengaku mendapatkan semua pil berbagai jenis tersebut dari dari Jakarta. Rencananya akan diedarkan dengan cara diperjual-belikan di Solo dan sekitarnya," ujar Suharyanto, Kamis (17/7/2008).

12.624 Butir ekstasi tersebut terdiri dari delapan jenis pil terlarang, antara lain jenis lexotan hijau, kuning, pink, alganax, xanax. Hingga saat ini Joko Darmoyo masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Lelaki 38 tahun tersebut saat ini ditahan di Mapolres Surakarta.

Menurut Suharyanto, Joko disangka melanggar Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah hukuman lima tahun penjara.
(mbr/asy)


Berita Terkait