"Permohonan ini tidak ada relevansinya dengan persoalan konstitusionalitas UU tapi merupakan penerapan dan penafsiran UU oleh Mahkamah Agung (MA)," kata kuasa hukum DPR Nur Syamsi Nurlan.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang pleno kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Syamsi mengatakan, tidak ada sedikitpun pihak yang dirugikan dengan pasal tersebut. Justru, lanjutnya, pasal tersebut memberi jaminan dan perlindungan kepastian hukum.
"Jadi dalil pemohon tidak terdaftar dan keliru," ujarnya.
Namun pendapat itu tidak diamini saksi ahli hukum pidana yang diajukan Pollycarpus, Essy Ucu R. Koesoemaatmadja. Ahli hukum dari Universitas Taruma Negara itu menyatakan, kedua pasal memang bertentangan.
"Hal ini jelas bertentangan. Secara normatif, untuk yang menjamin kepastian hukum tidak menyimpulkan fenomena. Ini yang jadi permasalahan," tandasnya. (ken/iy)











































