"Sudah selesai, dan hari ini akan ditandatangani," jawab Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (17/7/2008).
Revisi pada Perpres 14/2007 adalah memasukan Desa Kedung Cangkring,Β Pejarakan dan Besuki dalam peta terdampak. Baru setelah masuk peta terdampat, maka pihak BPLS punya dasar hukum untuk mencairkan uang ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal bayarnya, saya tidak tahu. Itu urusan di Menkeu," ujar Hatta.
Sejak awal pekan ini puluhan orang perwakilan warga 3 desa menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka mendesak pemerintah mempercepat proses revisi Perpres 14/2007, dan selanjutnya presiden mengesahkannya agar uang ganti rugi dari BPLS juga segera cair. (lh/fay)











































