SBY Sahkan Revisi Perpres BPLS

SBY Sahkan Revisi Perpres BPLS

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 13:20 WIB
SBY Sahkan Revisi Perpres BPLS
Jakarta - Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya tuntas juga payung hukum ganti rugi untuk warga 3 desa baru yang terendam lumpur Lapindo. Presiden SBY mengesahkan revisi Perpres 14/2007 tentang BPLS.

"Sudah selesai, dan hari ini akan ditandatangani," jawab Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (17/7/2008).

Revisi pada Perpres 14/2007 adalah memasukan Desa Kedung Cangkring,Β  Pejarakan dan Besuki dalam peta terdampak. Baru setelah masuk peta terdampat, maka pihak BPLS punya dasar hukum untuk mencairkan uang ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bukan artinya warga 3 desa itu akan langsung menerima ganti rugi hanya bermodalkan Perpres. Masih ada prosedur di Mepkeu RI selaku Bendahara Negara untuk pencairan dana dalam pos anggaran BPLS tersebut.

"Kalau soal bayarnya, saya tidak tahu. Itu urusan di Menkeu," ujar Hatta.

Sejak awal pekan ini puluhan orang perwakilan warga 3 desa menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka mendesak pemerintah mempercepat proses revisi Perpres 14/2007, dan selanjutnya presiden mengesahkannya agar uang ganti rugi dari BPLS juga segera cair. (lh/fay)


Berita Terkait