"Pemerintah bisa mengatakan, tetapi pemerintah tidak bisa menutup jalan, atau hak warga negara yang menjadi korban atau bukan korban untuk terus menuntut keadilan. Oleh karena itu, masyarakat tetap bisa menuntut ke jalur hukum," ungkap Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di sela-sela peringatan satu dekade Hari Keadilan Internasional di Hotel Millenium, Jl Taman Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2008).
"Kesepakatan politik dengan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) bukan berarti bisa menutup atau menghalangi jalan korban untuk mendapatkan keadilan. Para korban tetap bisa mendapatkan keadilan dengan cara sarana terbuka yaitu pengadilan internasional," imbuh Ifdhal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Harapan) tidak begitu besar tapi ada, karena sekarang, di kantong Sekjen PBB sudah ada rekomendasi dari komisi para pakar. Komisi ini dibentuk oleh Sekjen PBB yang dianggotai ahli dari Jepang, India dan Fiji," jelas Ifdhal.
"Para ahli ini merekomendasikan, satu, ingin ada pengadilan internasional. Dua, dibuka pengadilan hibrida--campuran internasional dan nasional (dan) ketiga, pengadilan nasional yang diinternasionalisasikan yaitu pengadilan nasional yang ada unsur-unsur asingnya," beber Ifdhal.
"Tetapi yang paling mungkin diwujudkan adalah rekomendasi yang nomor satu. Nah, sekarang bola ada di tangan Sekjen PBB, apakah akan meneruskan saran para pakar untuk mengolah dan membawa ke dewan ad hoc pengadilan internasional," pungkasnya.v (aba/iy)











































