Kepada penyidik KPK, Yusuf menysebutkan bahwa uang gratifikasi itu telah disetorkan semuanya pada pihak DPP PKB. Di dalam barang bukti berupa tanda terima pengiriman uang tertera sekitar Rp 500 juta untuk pembangunan gedung dan Rp 300 juta untuk biaya berobat KH AW.
Inisial KH AW ini yang kemudian ditafsirkan sebagai Kiai Haji Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Sudah pasti segenap jajaran DPP PKB kubu Gus Dur membantah telah menerima uang setoran tersebut terutama adanya bantuan biaya berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Yenny masuk akal. Di dalam kapasitas selaku mantan Presiden RI maka jelas segala biaya perawatan kesehatan Gus Dur yang tiga kali terserang stroke itu sepenuhnya ditanggung oleh Negara. Buat apa menarik uang kas DPP PKB apalagi minta sumbangan dari kader?
Sebaliknya masuk akal pula bila Yusuf Emir Faishal sampai perlu memberikan saweran. System yang diterapkan Sekretariat Negara untuk biaya kesehatan para mantan RI1 dan RI2 adalah re-imbuse. Artinya pihak keluarga harus menalangi dahulu biaya berobat baru kemudian bisa menagihkannya pada Negara.
Jangan kira Sekneg akan langsung mengeluarkan uang pengganti begitu menerima nota tagihan dan kwitansi biaya berobat yang disodorkan. Sesuai prosedur mereka melakukan verifikasi ke RS atau klinik yang tertera dan cross check pada tim dokter kepresidenan.
Jeda waktu inilah yang merupakan celah bagi siapa pun itu mencari dana talangan atau pinjaman setidaknya sampai Negara mencairkan uang pengganti. Masalahnya adalah kok rasanya tidak mungkin untuk urusan Rp 300 juta saja keluarga besar Gus Dur tidak ada dana.
Masih dari kubu DPP PKB Gus Dur ada Aris Junaidi yang menegaskan barang bukti dari Yusuf Emir Faishal ke KPK adalah hasil rekayasa. Selaku bendahara dia membenarkan pernah menerima transfer dana Rp 300 juta dari suami biduanita Hetty Koes Endang itu.
Menurutnya dana itu merupakan pengembalian sisa dana Tim Koordinasi Pemenangan Pilkada para jagoan PKB. Sedangkan transfer senilai Rp 500 juta tidak pernah ada. Aris justru yakin bahwa dana itu jatuh ke kubu DPP PKB Muhaimin Iskadar. "Jumlahnya Rp 1 milyar. Saya ada bukti-buktinya!" tandas orang dekat Gus Dur yang dulu mengajak Arthalita Suryani masuk tim bendahara DPP PKB ini.
Mendengar ini DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar spontan membantahnya. Adalah hal mustahil bila Yusuf Emir Faishal menyetorkan dana sebesar dituduhkan mengingat yang bersangkutan adalah anggota kubu Gus Dur. Apalagi sejak konflik kepengurusan praktik tidak ada kontak antar mereka.
"Kami sudah lama pisah ranjang. Jadi itu fitnah!" tegas Sekjen DPP PKB Lukman Edy.
Di tengah baku tuding dua kubu ini, ada Yusuf di ruang tahanan KPK. Bukan rahasia lagi bahwa setiap anggota legislator wajib memberi upeti ke parpolnya masing-masing. Baik yang rutin dipotong dari gaji bulanan dan pandapatan lain yang didapat terkait posisinya sebagai anggota DPR.
Setiap setoran yang ditujukan pada DPP PKB pastilah masuk ke rekening kas DPP PKB atau orang yang berwenang kelola. Tapi siapa juga yang suka dan rela mengaku jadi pengelola setoran uang panas dari para kader parpol? (lh/ndr)











































