Artalyta dan Rommy akan dimintai keterangan dalam sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/7/2008) pukul 09.00 WIB.
Mereka akan dimintai keterangan seputar penangkapan Urip dan Artalyta pada 2 April 2008 lalu di rumah di Jl Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Kira-kira bagaimana ya nanti versi Artalyta mengenai peristiwa penangkapan itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan kesatu adalah menerima suap, yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu primer, Urip terkena pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor karena menerima dana US 660 ribu dari Artalyta. Alternatifnya, dakwaan kesatu subsider, Urip dikenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Belum lagi dakwaan lebih subsider sesuai pasal 11 UU Tipikor.
Dakwaan kedua untuk mantan ketua tim penyelidik kasus BLBI II ini adalah pemerasan, yang disusun secara kumulatif. Dakwaan kedua pertama adalah Urip memaksa Glen Yusuf memberinya uang Rp 110 juta dan US$ 90.100 sehingga dikenakan pasal 12 huruf e UU Tipikor. Dakwaan kedua kedua adalah pasal 12 huruf b UU Tipikor. (aba/ndr)











































