Awas Ada Upaya Penggembosan Pemberantasan Korupsi

Awas Ada Upaya Penggembosan Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 05:45 WIB
Awas Ada Upaya Penggembosan Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Upaya pemberantasan korupsi terancam tamat. Bocoran yang didapat ini terkait draft RUU pengadilan Tipikor versi pemerintah yang mengebiri jumlah hakim ad hoc. Alamat pengadilan tempat para koruptor divonis itu bakal seperti pengadilan umum lainnya.

"Ini ada motif tertentu dan bertolak belakang dengan keinginan publik," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto saat dihubungi via telepon, Kamis (17/7/2008).

Draft RUU Pengadilan Tipikor ini rencananya akan diserahkan pemerintah ke DPR pada akhir Juli 2008. Salah satu pasal krusial yakni mengenai jumlah hakim tipikor. Informasi menyebutkan hasil pembahasan rapat kabinet memutuskan untuk meniadakan aturan yang mengharuskan komposisi dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc yang diatur dalam Pasal 58 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan nantinya di RUU yang baru disebutkan terkait hakim diberikan kekuasaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor yang dijabat secara ex-officio oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan menentukan berapa jumlah hakim ad hoc dalam majelis. Bahkan bisa jadi hakim ad hoc dalam satu majelis hanya satu orang.

"Kalau ini terjadi alamat pengadilan tipikor akan menjadi seperti pengadilan-pengadilan lainnya. Ini akan mengganggu agenda pemberantasan korupsi," ujar Emerson saat dimintai tanggapan akan hal ini.

Sumber terpercaya menuturkan bahwa usulan tersebut datang dari petinggi Kejaksaan Agung, dan Presiden SBY pun akhirnya menerima usulan tersebut sebagai kompromi.

"Ini satu-satunya cara memotong KPK lewat tipikor, pengadilan mandul dan KPK kena imbasnya," tambah Emerson.

Dia melanjutkan ICW mengusulkan bahwa komposisi hakim sebenarnya sudah tepat seperti sekarang ini. Yakni dengan jumlah hakim ad hoc 3 dan hakim karir 2 orang.

"Kita khawatir kalau benar-benar ada usulan mengenai penghapusan hakim ad hoc, alamat pemberantasan korupsi bakal stop," tandasnya. (ndr/)


Berita Terkait