Ketua BPK Jadi Saksi Kasus Aliran Dana BI 23 Juli

Ketua BPK Jadi Saksi Kasus Aliran Dana BI 23 Juli

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2008 23:00 WIB
Jakarta - Ketua BPK Anwar Nasution dipanggil bersaksi pada Rabu 23 Juli 2008 nanti di Pengadilan Tipikor. Anwar diminta memberi keterangan selaku mantan anggota Dewan Gubernur BI dalam sidang dengan terdakwa bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

"Saksi pada persidangan berikutnya, Maman H Somantri, Anwar Nasution, Sjahril Sabirin dan Roswita Roza," ungkap jaksa penuntut umum Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).

Maman dan Anwar merupakan mantan anggota Dewan Gubernur BI saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003 memutuskan mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar untuk 5 bekas pejabat BI dan kalangan DPR. Meski Anwar tak ikut RDG 3 Juni itu, namun dia dianggap mengetahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Sjahril Sabirin merupakan Gubernur BI sebelum digantikan Burhanuddin Abdullah. Usulan pemberian bantuan untuk 5 eks pejabat BI muncul saat Sjahril masih memimpin bank sentral itu.

Sementara Roswita Roza merupakan Direktur Hukum BI saat RDG 3 Juni digelar. Menurut bekas anggota Dewan Gubernur Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tajuddin, usulan bantuan bagi bekas pejabat BI merupakan isu yang dibawa Direktorat Hukum BI, di mana Deputi Gubernur yang membidanginya saat itu adalah Aulia Pohan.

Sidang pada Rabu nanti, yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, itu dipastikan akan menarik karena Anwar Nasution pula yang kemudian hari memasalahkan pengucuran dana itu ketika memimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2006, BPK menyatakan laporan keuangan BI tahun 2003 itu disclaimer, sehingga harus diperbaiki. (aba/ndr)


Berita Terkait