"Saksi pada persidangan berikutnya, Maman H Somantri, Anwar Nasution, Sjahril Sabirin dan Roswita Roza," ungkap jaksa penuntut umum Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
Maman dan Anwar merupakan mantan anggota Dewan Gubernur BI saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003 memutuskan mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar untuk 5 bekas pejabat BI dan kalangan DPR. Meski Anwar tak ikut RDG 3 Juni itu, namun dia dianggap mengetahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Roswita Roza merupakan Direktur Hukum BI saat RDG 3 Juni digelar. Menurut bekas anggota Dewan Gubernur Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tajuddin, usulan bantuan bagi bekas pejabat BI merupakan isu yang dibawa Direktorat Hukum BI, di mana Deputi Gubernur yang membidanginya saat itu adalah Aulia Pohan.
Sidang pada Rabu nanti, yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, itu dipastikan akan menarik karena Anwar Nasution pula yang kemudian hari memasalahkan pengucuran dana itu ketika memimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2006, BPK menyatakan laporan keuangan BI tahun 2003 itu disclaimer, sehingga harus diperbaiki. (aba/ndr)










































