Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
"Apakah Gubernur BI menyimpulkan atau mengambil keputusan?" tanya Ludwig Samosir, penasihat hukum terdakwa, pada Bun Bunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Bun Bunan ini dengan demikian meralat BAP-nya yang menyatakan Burhanuddin memutuskan pencairan pada Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003 itu. Ketua majelis hakim Gusrizal pun sampai perlu mengkonfirmasi pernyataan Bunbunan itu sampai beberapa kali.
Lagi-lagi, Bun Bunan bersikukuh. Menurutnya, keputusan itu dibuat secara kolektif oleh Dewan Gubernur BI. "Gubernur hanya menyimpulkan," tandasnya.
Nah, keterangan Bun Bunan ini bertentangan dengan keterangan 2 mantan anggota Dewan Gubernur lainnya, Aulia Pohan dan Aslim Tajuddin. Saat Aslim diperiksa setelah Bunbunan, pengacara Ludwig Samosir membuka lagi pertanyaan yang sama.
"Apakah Gubernur BI menyimpulkan atau memutuskan pencairan itu?" tanya Ludwig.
"Memutuskan," kata Aslim yang kelahiran Payakumbuh itu dengan mantap.
Jadi, siapakah yang sebenarnya memutuskan pencairan dana Rp 100 miliar itu? (aba/ndr)











































