Selaku Deputi Gubernur BI bidang hukum saat itu, Aulia Pohan, kemudian membawa semua masalah itu dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 yang pertama kali dipimpin Burhanuddin Abdullah yang baru terpilih sebulan sebelumnya memimpin BI. Solusinya adalah memberi bantuan pada 5 mantan pejabat BI dan melobi Komisi IX DPR.
Itulah fakta yang dibuka mantan Deputi Gubernur BI bidang Keuangan, Bun Bunan Hutapea, selaku saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, saya kira begitu," jawab Bun Bunan.
Dalam RDG itu, karena yang dibicarakan masalah hukum, risalah sidang dicatat oleh Direktorat Hukum. Deputi Gubernur yang membidangi hukum adalah Aulia Pohan, sementara Direktur Hukum adalah Roswita Roza.
"Biasanya yang membuat risalah rapat itu direktorat hukum," ujar saksi yang lain, mantan Deputi Gubernur BI bidang moneter, Aslim Tajuddin, dalam kesaksiannya.
Jadi, apakah ide menggelontorkan uang Rp 100 miliar itu muncul dari Aulia Pohan? Baik Aulia, Bunbunan, dan Aslim tak menjawab secara tegas. Namun yang pasti, RDG 3 Juni itu menghasilkan kesepakatan membantu 5 eks pejabat BI dan menyediakan dana diseminasi di DPR. (aba/ndr)











































