"Tahun 2006, ada hasil pemeriksaan BPK. Apakah hasil pemeriksaan BPK ini membuat bantuan itu menjadi utang?" tanya hakim Moerdiono pada saksi Bunbunan Hutapea di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
"Seingat saya demikian," jawab mantan anggota Dewan Gubernur BI dan Bendahara BI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, benar," jawab suami CEO Bogasari Eva Riyanti Hutapea itu.
Setelah ketahuan BPK itu, BI kemudian memanggil kelima mantan pejabat BI itu untuk menandatangani surat pengakuan utang. Kelima mantan pejabat yang menerima dana dengan dalih bantuan hukum itu yakni mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono dan empat lainnya mantan anggota Dewan Gubernur BI yaitu Paul Sutopo, Iwan R Prawiranata, Hendro Budiarto, dan Heru Supratomo.
"Penandatanganan surat pengakuan utang dilakukan di ruang terdakwa kecuali Iwan R Prawiranata karena sudah menandatangani?" tanya Moerdiono.
"Ya, benar," tegas pria kelahiran Pematang Siantar 5 September 1948 itu. (aba/ndr)










































