Bambang mengatakan, untuk kepentingan pembebasan bersyarat, pihaknya sudah menyurati Kejari Jakarta Barat untuk menanyakan apakah David Nusa Wijaya masih memiliki terlibat perkara lain. Surat yang terkirim tanggal 12 Maret 2008 itu tidak mendapat tanggapan.
Pada tanggal 28 April 2008 dikirimlah surat kedua dengan isi yang sama. Surat tersebut dibalas oleh Kejari Jakarta Barat tanggal 6 Mei 2008 yang inti isinya menyatakan David Nusa tidak memiliki perkara lain yang perlu diputus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 16 Mei surat surat keputusan pembebasan bersyarat atas nama David Nusa Wijaya turun. Pihak rutan lalu melakukan proses intern dan berlanjut dengan mengubungi penjamin, yakni adik David Nusa, Taruno Wijoyo, dan pengacara Bambang Hartono.
"Pukul 19.00 WIB saya menghubungi lewat ponsel Pak Hardjo (Kasi Pidsus Kejari Jakbar-red). Pak Hardjo mengatakan, saya sekarang di bandara mau ke Kalimantan," kata Bambang.
"Silakan saja," jawab Hardjo saat ditanya soal rencana pembebasan David Nusa.
Mendengar jawaban itu, Bambang lalu melepaskan David Nusa Wijaya. David dijemput adik dan pengacaranya di Rutan Salemba.
David Nusa Wijaya adalah pemilik Bank Servitia yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI Rp 1,9 triliun. Awal Juli ini, David kedapatan Interpol berada di Hongkong. Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan, David telah diberikan pembebasan bersyarat.
(gah/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini