"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam keterangan pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2008).
Menurut Nainggolan, para tersangka diduga telah menggelembungkan besaran komisi yang diberikan kepada pelanggan. Sesuai surat edaran Direktur Operasional PT Pos nomor 41-DIROP-0303 tanggal 20 Maret 2003, pelanggan mendapatkan komisi 3 persen sampai 5 persen saat mengirim barang melalui PT Pos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nainggolan belum dapat menyebutkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. "Masih dihitung," kata mantan Wakil Kajati Kalimantan Selatan itu singkat.
Berikut inisial tersangka yang harus bertanggungjawab dalam dugaan korupsi berjamaah itu:
1. HS (Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta)
2. HO (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
3. RAP (Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II)
4. HC (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
5. BAM (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat)
6. MTA (Kepala Kantor Pos Pondok Gede)
7. YTH (Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan)
8. ER (Kepala kantor Pos Jakarta Barat). (irw/nwk)










































