Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Pos

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Pos

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2008 18:29 WIB
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Pos
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dana operasional non-bujeter di PT Pos Indonesia Kantor Wilayah IV Jakarta. Sebanyak 8 pejabat PT Pos telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam keterangan pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2008).

Menurut Nainggolan, para tersangka diduga telah menggelembungkan besaran komisi yang diberikan kepada pelanggan. Sesuai surat edaran Direktur Operasional PT Pos nomor 41-DIROP-0303 tanggal 20 Maret 2003, pelanggan mendapatkan komisi 3 persen sampai 5 persen saat mengirim barang melalui PT Pos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun HS memperbolehkan pemberian komisi sebanyak 5 persen sampai 6 persen. Kemudian dibuatkan kuitansi fiktif seolah-olah telah diterima pelanggan, padahal yang menerima adalah para tersangka," jelas Nainggolan.

Nainggolan belum dapat menyebutkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. "Masih dihitung," kata mantan Wakil Kajati Kalimantan Selatan itu singkat.

Berikut inisial tersangka yang harus bertanggungjawab dalam dugaan korupsi berjamaah itu:

1. HS (Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta)
2. HO (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
3. RAP (Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II)
4. HC (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat)
5. BAM (Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat)
6. MTA (Kepala Kantor Pos Pondok Gede)
7. YTH (Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan)
8. ER (Kepala kantor Pos Jakarta Barat). (irw/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini