"Fasilitas kesehatan di Instalasi Gawat Darurat berdasarkan pasien bisa berjalan atau tidak. Walaupun penyakitnya berat tetapi jika masih bisa jalan, akan diminta pulang," kata Katrin.
Hal itu dia sampaikan saat mengadu ke Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharharry, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengadukan perlakuan RSCM yang dinilai melanggar hak-hak pasien. Antara lain dalam hal fasilitas rawat inap, ruang tunggu alternatif bagi keluarga pasien, dan persediaan obat di apotik. Sebelumnya, 26 pasien telah mengungsi ke Kantor YLBHI.
"Saya dari Bekasi, mengantar istri butuh biaya besar kalau pulang pergi. Rp 52 ribu per hari untuk terapi sinar, harus tiap hari bolak-balik. Tetapi keluarga tidak dibenarkan untuk menunggu di dekat pasien," kata Boy yang istrinya menderita tumor kandungan.
Boy menjelaskan, saat istrinya selesai menjalani operasi, mengangkat termos pun sudah tidak mampu. Padahal, istrinya tidak bisa meneguk air dingin.
"Tapi keluarga tidak boleh ada yang nungguin. Padahal ada 18 pasien di dalam 4 kamar rawat inap. Mereka dilayani oleh 2 suster saja. Kata susternya, ini bukan restoran," ujar Boy.
RSCM Disurati
Para wakil pasien ini ditemui Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh. Ridha mengatakan pihaknya akan segera meminta konfirmasi dari RSCM. Menurut dia, masalah ini berhubungan dengan tanggungjawab pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan warganya.
"Pemerintah harus mengatur ini. Akan segera diminta konfirmasi ke RSCM. kenapa program ini terbengkalai begini. Nanti suratnya akan ditembuskan ke Menkes karena ini programnya Depkes," kata Ridha.
(fiq/nwk)











































