Belakangan diketahui, penggunaan dana YPPI itu merupakan usulan anggota Dewan Gubernur BI Bun Bunan Hutapea. Bun Bunan selaku mantan bendahara mengakuinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
"Kami mengajukan alternatif sumber pembiayaan. Karena saat itu BI sedang defisit--saya mengerti karena saya bekas bendahara," kata suami CEO Bogasari Eva Riyanti Hutapea itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya ide yang keluar pada Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003 itu disetujui jatuh pada alternatif kedua. Dewan Gubernur tambah bulat tekadnya memakai dana YPPI untuk melobi DPR setelah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong menyebutkan ada celah hukum.
"Oey menambahkan, secara hukum bisa," kata anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan saat bersaksi sebelum Bun Bunan.
Dewan Gubernur pun sepakat menyedot dana YPPI sebesar Rp 100 miliar dengan alasan mendesak untuk mengamankan amandemen UU BI, kasus BLBI dan bantuan hukum untuk sejumlah mantan pejabat BI. Namun, Bun Bunan tak tahu menahu bahwa belakangan uang itu mengalir tak tentu arah dan bahkan diduga merugikan negara.
"Yang terjadi belakangan saya tak tahu, Pak," tegas Bun Bunan. (aba/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini