"Ada anggaran rutin untuk gaji dan juga untuk Pemilu. Kita dikasih Rp 1,8 triliun selama Pemilu 2009," kata Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara usai mengikuti apel bersama Kasatwil dan Musyawarah Perencanaan Anggaran dan Pembangunan (Musrenbang), di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2008).
"Masa kampanye yang sekian lama kepolisian mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi gerakan ancaman yang akan muncul," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada UU No 2 Tahun 2004 tentang kepolisian, pasal 28 mengatakan polisi tidak memilih dan dipilih. Oleh karena itu netralisasi harus dijaga," pesannya.
Makbul menegaskan polisi yang tidak netral akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa pidana maupun administratif, mulai dari peringatan sampai pencopotan jabatan.
"Anggota Polri yang tidak sesuai UU harus ditindak. Apakah pidana yang diatur oleh KUHP atau UU No 2 tentang kepolisian, misalnya pencopotan atau tindakan disiplin," ujarnya. (gah/iy)










































