Rusli sebagai penghubung itu disebutkan Aulia dalam rapat dengar pendapat dengan DPR sekitar bulan Juni 2003 itu. Saat itu, DPR menyatakan kasus BLBI belum bisa diselesaikan sesegera mungkin.
"Saat itu belum bicara uang," kata Aulia Pohan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
Lalu Aulia bilang, nanti BI akan mengutus Rusli Simanjuntak mengurus itu di DPR. "Rusli secara de facto adalah Kepala Biro Gubernur BI. Secara ex officio menjalin hubungan pihak-pihak ketiga," jelas Aulia.
"Apakah pernah Rusli melaporkan pada saudara hasilnya?" tanya ketua majelis hakim Gusrizal.
"Kalau masalah BLBI perlu ada komunikasi. Perlu rapat terus. Barangkali ini ada biaya -- dia ngomong pada saya. Dia melaporkan pada saya selaku Dewan Pengurus YPPI. Jadi saya katakan, dibawa saja ke Rapat Dewan Gubernur BI," kata Aulia.
Lalu, pada 23 Juni 2003, Rusli menghubungi Aulia membahas mekanisme pencairan dana itu. "Ya sudah, datang saja ke kantor," jawab Aulia pada Rusli.
Aulia lalu meminta Rusli menyiapkan sistem mekanisme kerja dan catatan pengeluaran. Namun, sampai akhirnya ini menjadi kasus yang disidik KPK, Rusli hanya membuat kuitansi pengeluaran.
Rusli pun sekarang meringkuk di balik tembok tahanan, disidang bersama rekannya Direktur Hukum Bi Oey Hoey Tiong. Sementara Aulia Pohan tetap menghirup udara bebas, hanya dipanggil bersaksi. (aba/asy)











































