"Tuduhan Yenny Wahid yang menuduh bahwa Yusuf Emir Faishal menyetor ke Muhaimin Iskandar senilai Rp 1 miliar dan diterima oleh PKB Muhaimin Iskandar, kami membantah keras tuduhan ini," kata Nursyahbani.
Hal itu disampaikannya di Kantor Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bersifat fitnah. Dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum atas tuduhan yang tidak berdasar ini," imbuh dia.
Sementara pengacara PKB kubu Muhaimin, Edy Sidabutar, memberi waktu 3x24 jam kesempatan untuk pihak kubu Cak Imin itu mengklarifikasi.
"Kami memberi waktu 3x24 jam bagi pihak yang memberikan tuduhan terhadap Muhaimin Iskandar atas kasus Yusuf Emir Faishal," imbuh Edy.
Dia mengatakan, 3x24 tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan Yenny. "Kalau tidak bisa dibuktikan, maka kita laporkan ke mabes polri," tandas Edy.
(ptr/gah)










































