Demikian disampaikan pengacara Anwar, Sankara Nair. "Mereka bilang dia ditangkap sesuai pasal 377 (sodomi)," kata Nair.
"Dia ditangkap sebagai tersangka kasus itu," imbuhnya seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (16/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Nair, polisi bisa menahan Anwar hingga maksimum 24 jam untuk diinterogasi. Setelah itu polisi harus mendapatkan surat perintah dari pengadilan jika ingin menahan Anwar lebih lama hingga maksimum 14 hari.
Aparat kepolisian telah memblokir jalan-jalan menuju markas besar kepolisian di Kuala Lumpur tempat Anwar ditahan. Sebuah meriam air juga disiagakan dan tampak sebuah helikopter berputar-putar di atas lokasi. Polisi bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya aksi protes atas penangkapan Anwar seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998.
Saat itu, puluhan ribu pendukung Anwar turun ke jalan untuk memprotes penahanannya, juga atas tuduhan sodomi.
Azmin Ali, pejabat tinggi Partai Keadilan Rakyat pimpinan Anwar, mengingatkan polisi untuk tidak memprovokasi rakyat. "Jangan provokasi rakyat.... kenapa polisi mencoba menguji kesabaran warga," cetusnya.
"Saya beri peringatan keras ke polisi, jangan memprovokasi kami," serunya.
Sebelumnya Anwar telah mengimbau para pendukungnya untuk tetap tenang jika dirinya ditangkap. (ita/iy)











































