Jakarta - Besan SBY, Aulia Pohan mengakui jika dana BI Rp 100 miliar dikucurkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur BI 3 Juni 2003. Namun, Aulia yang saat itu juga anggota Dewan Gubernur menyatakan, dana tak akan cair jika Gubernur BI Burhanuddin Abdullah tak menandatangani.
"Kalau Gubernur tak memberikan persetujuan (atas) surat itu bagaimana?" tanya hakim I Made Hendra pada Aulia di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
"Tak keluar, Pak," jawab mertua Agus Harimurti Yudhoyono itu dengan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keputusan Dewan Gubernur itu akhirnya ditandatangani semua anggota Dewan Gubernur. Semuanya termasuk Aulia Pohan yang saat itu anggota Deputi Gubernur BI, menyetujui pengucuran dana Rp 68,5 miiar untuk 5 mantan pejabat BI dan Rp 31,5 miliar ke DPR.
"Tak ada yang membantah?" tanya hakim Moerdiono.
"Kalau ada protes, tak tanda tangan dong, Pak," tegas Aulia.
(aba/fay)