"Kepada Sudrajat Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Iwan R Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Hendro Budiarto Rp 10 miliar," ungkap Aulia Pohan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
Total 5 eks pejabat itu menikmati Rp 68,5 miliar. Lalu sisa uang lainnya dialirkan ke DPR terkait kasus BLBI dan diseminasi amandemen UU BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan cuma-cuma tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan?" tanya hakim Moerdiono.
"Betul, Pak," kata Aulia yang sudah berusia 63 tahun itu.
Uang Rp 100 miliar itu dibagi melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang struktur pengurusnya diisi pejabat-pejabat BI. Aulia Pohan duduk sebagai Dewan Pengawas YPPI. Kemudian untuk melegalisasi pengeluaran sebesar itu, Dewan Gubernur BI memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan yang diketuai Aulia.
(aba/ptr)











































