"Kan kurang yang kemarin. Tadi yang diserahkan itu Rp 100 juta. Sedangkan yang kemarin itu Rp 160 juta. Kita tadi memberikan dalam bentuk tunai," ujar pengacara Sarjan, Utomo Karim, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2008).
Menurut Utomo, pengembalian uang tersebut diharapkan dapat mengurangi hukuman anggota FPD itu. "Kita harapkan dapat meringankan," jelas Utomo.
Sarjan telah mengembalikan uang Rp 160 juta ke KPK pada Senin 23 Juni 2008 lalu. Uang tersebut merupakan uang dari anggota Komisi IV Yusuf Emir Faishal. Yusuf yang merupakan suami penyanyi Hetty Koes Endang dijebloskan ke rutan Polres Jakarta Pusat Rabu, 16 Juli 2008, dini hari. (nik/gah)











































