Paul ditangkap di rumahnya di kawasan Kuta, Sabtu 12 Juli sekitar pukul 05.45 Wita. Saat ditangkap, Paul tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Wakil Direktur Reskrim Polda Bali AKBP Erwin Chahara Rusmana mengatakan, Paul merupakan buronan polisi Australia. Paul diduga terlibat kasus paedofil di Canberra pada 2002 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paul masuk ke Indonesia dengan status legal. Sebab tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukannya.
"Saat itu belum ada informasi mengenai statusnya sebagai tersangka. Status tersangka Paul baru dirilis polisi Australia pada Juli ini," tutur Erwin.
Erwin menambahkan, Paul saat ini ditahan di Polda Bali. Dalam waktu dekat dia akan dideportasi ke negara asalnya.
"Dia dituding melanggar UU Australia tentang persetubuhan dengan anak berusia 10 hingga 16 tahun dan pencabulan berat," ungkap Erwin. (djo/nwk)











































