Tampak Bunbunan telah tiba di Gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/7/2008). Namun besan SBY, Aulia Pohan, belum juga tiba.
Sementara terdakwa kasus aliran dana BI mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah baru saja tiba di Pengadilan Tipikor pukul 10.40 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kasus aliran dana BI ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gus Rizal dan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Khaidir Ramli mendakwa Burhanuddin dengan dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primer pasal 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dakwaan kesatu subsider, pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dakwaan kedua primer, pasal 5 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dakwaan kedua subsider, pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(ptr/iy)











































