Wiranto Lega Kasus HAM Timor Leste Tutup Buku

Wiranto Lega Kasus HAM Timor Leste Tutup Buku

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2008 18:17 WIB
Wiranto Lega Kasus HAM Timor Leste Tutup Buku
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum atas kasus pelanggaran HAM pada masa jajak pendapat. Mantan Menhan dan Panglima ABRI saat itu, Jenderal (Purn) Wiranto merasa lega karena tidak disebut sebagai pihak yang bersalah.

"Sekarang Pak Wiranto lega, tapi sebenarnya leganya udah lama, kan orang tidak bersalah lega saja dari dulu, tapi mungkin merasa direcokin orang-orang yang nggak tahu masalah ini. Paling tidak mudah-mudahan kerecokan itu mulai berkurang," kata mantan Sekjen Dephan Letjen (Purn) Fachrul Razi kepada wartawan di kantor DPP Partai Hanura, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (15/7/2008).

Fachrul mengatakan isu Timtim tidak akan mempengaruhi pencalonan Wiranto yang menjadi Ketum Partai Hanura. "Yang memilih itu rakyat, dan orang merecok-recokan. Rakyat tahu itu tidak betul, orang akan memilih Pak Wiranto," ujar Ketua Bapilu DPP Partai Hanura ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachrul menerangkan, saat dirinya menjabat sebagai Sekjen Dephan tahu betul yang terjadi di Timtim saat itu. "Saya melihat kesungguhan TNI dalam mengamankan jajak pendapat itu luar biasa," ungkapnya.

Dirinya ingat saat Wiranto membuka pintu bagi semua orang, termasuk Komnas HAM untuk memantau kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Juga membuka pintu bagi Military Observer datang untuk menyaksikan jajak pendapat padahal tidak masuk perjanjian tripartit.

"Kalau sudah seperti itu, lalu orang menuding ada pelanggaran HAM berat apa iya? Apa kita mengundang semua orang, Komnas HAM dan military observer, masa ada niat melakukan pelanggaran, kan itu tidak mungkin," tegasnya.

Apalagi, lanjut Fachrul, definisi pelanggaran HAM berat itu adanya rencana yang sistematis, artinya tidak ada perintah dari institusi. Fachrul juga menyatakan, orang-orang yang dituding melanggar HAM sudah divonis bebas oleh pengadilan yang resmi, karena tidak ada bukti kuat.

"Jadi kalau mau dikaitkan mata rantainya ke Pak Wiranto? Semua tak bersalah, tak ada perintah, loh kok Pak Wiranto dituntut dan ini sudah dibenarkan saksi. Lalu kita berpikir ini ada apa? Saya kira bapak presiden bisa bertindak dengan tepat," imbuhnya. (zal/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads