Kejaksaan Tak Pernah Dihubungi Soal Pembebasan David Nusa

Kejaksaan Tak Pernah Dihubungi Soal Pembebasan David Nusa

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2008 18:19 WIB
Jakarta - Saling tuding tentang pembebasan bersyarat obligor BLBI David Nusa Wijaya antara Kejaksaan dan Depkum HAM masih terjadi. Kejaksaan merasa tidak pernah dihubungi Rutan Salemba mengenai dibebaskannya David yang kini telah berada di Hongkong.

"Bahwa sesuai penjelasan Kasi Pidus Kejari Jakarta Barat yang bersangkutan tidak pernah ditelepon oleh Kepala Rutan Salemba untuk koordinasi atas pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2008).

Nainggolan menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menkum HAM Andi Matalatta bahwa Kepala Rutan Salemba telah memberitahu Kajari Jakbar soal David melalui telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakajati Kalsel itu, Davis juga tidak pernah diserahkan terlebih dahulu kepada Kejari Jakbar sebelum dibebaskan. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan Menkum HAM M.01.PK.04-10/2007 dan peraturan Dirjen Pemasyarakatan No E.PK.04.10-80.

"Karena itu, Kejaksaan masih menganggap David masih dipenjara. Ternyata ada info dia Hongkong," jelas Nainggolan.
(irw/ken)


Berita Terkait