"Bahwa sesuai penjelasan Kasi Pidus Kejari Jakarta Barat yang bersangkutan tidak pernah ditelepon oleh Kepala Rutan Salemba untuk koordinasi atas pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2008).
Nainggolan menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menkum HAM Andi Matalatta bahwa Kepala Rutan Salemba telah memberitahu Kajari Jakbar soal David melalui telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, Kejaksaan masih menganggap David masih dipenjara. Ternyata ada info dia Hongkong," jelas Nainggolan.
(irw/ken)











































