"Kejagung akan mengirim Direktur Prapenuntutan pada Jampidum M Ismail untuk datang ke Kejati Jatim membicarakan tentang black box itu. Mereka akan mengkomunikasikan hal itu ke penyidik Polda Jatim," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.
Hal itu disampaikan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nainggolan menyatakan, 'black box' itu terungkap dari pertemuan antara Kejagung dengan warga korban lumpur Lapindo dan sejumlah ahli pengeboran kemarin. Alat ini diyakini dapat menjawab penyebab semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, itu.
Selama ini pendapat ahli terpecah mengenai asal muasal lumpur itu. Ada yang menyebut karena pengeboran Lapindo Brantas inc dan ada yang menyatakan karena peristiwa alam. Hal itulah yang menyebabkan berkas pidana kasus Lapindo selalu bolak balik antara Kejati dan Polda Jatim.
(irw/fay)











































