"Ada beberapa pelanggaran dan diskriminasi yang dilakukan KPU kepada kami," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPB Engelina Patiasina yang didampingi Wasekjennya Ignas Irianto di Menteng Prada, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2008).
Menurut Engelina, pihaknya menuntut agar Bawaslu menyelidiki proses verifikasi tersebut yang dinilai penuh pelanggaran. Surat keberatan itu sendiri dikirimkan ke Bawaslu, Selasa siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Engelina, KPU pusat memang telah memberikan arahan ke KPUD untuk menindaklanjuti. Namun, kenyataanya hal itu tidak dilakukan. "Disinformasi ini sangat merugikan partai kami," ucapnya.
Pelanggaran lainnya adalah proses verifikasi yang dilakukan terburu-buru, tidak terjadwal dan cenderung dipaksakan telah merugikan PPB. KPU juga dianggap telah mengabaikan petunjuk teknis verifikasi faktual parpol dari KPU.
Engelina menambahkan, proses ini diperparah tidak adanya Bawaslu yang bekerja mengawasi proses pemilu. Oleh sebab itu, PBB meminta proses verifikasi diulang hingga terbentuknya Bawaslu, sekaligus mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 (d) UU No 10/2008 tentang Pemilu.
(zal/fay)










































