"Saya minta kepada Kapolda Metro dan Kapolda-Kapolda yang lain, barangkali kalau ada mobil yang berlogo DPR ya mohon diperiksa siapa penggunanya, siapa pemiliknya. Supaya disesuaikan dengan ketentuan. Kami juga meminta aparat kepolisian yang dapat melakukan tugas-tugas pendekatan hukum tersebut," kata Ketua DPR Agung Laksono.
Hal itu dia sampaikan usai rapat paripurna DPR dengan agenda laporan pimpinan Badan Legislatif DPR mengenai rancangan keputusan DPR tentang penggunaan lambang DPR bukan lencana, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, logo untuk stiker dan plat nomor kendaraan DPR harus dibuat oleh Sekretariat Jenderal DPR. Logo ini paling banyak digunakan 2 mobil per anggota DPR untuk 1 masa keanggotaan.
Dalam keputusan itu, stiker logo DPR ditempatkan kaca depan mobil sebelah kanan. Sedangkan logo untuk plat nomor kendaraan harus ditempatkan di atas bagian tengah plat nopol. Jangan lupa, nomor keanggotaan juga harus dicantumkan.
DPR juga memutuskan peraturan teknis ukuran kop surat, ukuran contoh stiker, kartu nama dan plat nomor kendaraan. Seluruh atribut berlambang DPR ini dicetak oleh Sekretariat Jenderal DPR dan hanya boleh digunakan anggota Dewan selama memangku jabatan.
Pencetakan kartu nama anggota DPR juga dibatasi. Masing-masing anggota mendapatkan kartu nama yang dicetak Setjen DPR dengan jumlah paling banyak 5 boks atau 500 lembar untuk satu tahun anggaran.
(fiq/fay)