Penyesalan ini dituangkan dalam pernyataan bersama kedua kepala negara, Presiden SBY dan Presiden Timor Leste Ramos Horta di Ballroom Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (15/7/2008).
Terdapat 14 butir kesepakatan yang ditandangani kedua negara. Di antaranya, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan kasus ini melalui proses pengadilan. Kedua negara juga sepakat untuk melaksanakan mandat dan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) dan sepakat untuk lebih menjalin kerjasama dalam berbagai sektor.
Sebelumnya, salinan laporan KKP diserahkan salah satu anggota KKP, Benjamin Mangkoedilaga, dalam bentuk dokumen setebal 4 sentimeter kepada SBY dan Horta. Lalu kedua kepala negara menandatangani. (aba/fay)











































