"Fakta menunjukkan, penerapan hukuman mati tidak berbanding lurus dengan tujuan yang diharapkan, yaitu meminimalisasi angka kejahatan," kata Direktur Eksternal Imparsial Poenky Indarti dalam jumpa pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (15/7/2008).
Poengky mencontohkan dalam kasus narkoba, sejak tahun 2004 sudah ada tiga orang terpidana mati dieksekusi. Namun kenyataannya, ada peningkatan kasus kejahatan narkoba dari tahun 2005 yang berjumlah 4.394 kasus naik pada tahun 2006 menjadi 6.613 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah khususnya Presiden menghentikan eksekusi mati bagi semua jenis kejahatan dengan memberikan grasi. Sebab, banyak terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama lima tahun.
Dari catatan Imparsial, sejak tahun 1998-2008 sudah 14 terpidana mati dieksekusi di Indonesia, rata-rata terlibat kasus pembunuhan dan narkoba. Di antaranya Gerson Pandie dan Fredrik Soru (kasus pembunuhan pembunuhan keluarga di Kupang 1989) yang dieksekusi 2001, Ayodya Prasad warga India kasus narkoba tahun 1994 dan dieksekusi 2001, Saelow Prasert dan Namsong Sirilak warga Thailand kasus narkoba tahun 1994 dan dieksekusi 2004.
Astini terpidana kasus pembunuhan dan mutilasi tahun 1990-an di eksekusi 2005, Turmudi bin Kasturi terpidana pembunuhan di Jambi 1997 dieksekusi 2005, Ayub Bulubili terpidana pembunuhan di Kapuas 1999 dan dieksekuai 2007.
Juga terpidana mati kasus pembunuhan di Poso tahun 2000, yaitu Fabianus Tibo, Domingus Da Silva, Marinus Riwu. Mereka bertiga divonis hukuman mati oleh PN Palu Sulawesi Tengah, April 2001 dan dieksekusi September 2006.
Untuk tahun 2008 ada tiga orang yang dieksekusi mati, yaitu dua diantaranya warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba pada Januari 2001. Mereka adalah Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa yang dieksekuai pada akhir Juni 2008.
Satu lagi adalah Ahmad Suradji alias Nasib Kelewang alias Datuk terpidana kasus pembunuhan 42 wanita di Deli Serdang, Sumur. Dia dieksekusi pada 10 Juli lalu. Kesemua terpidana mati ini sudah mengajukan grasi namun ditolak Presiden. (zal/ana)











































