Marwoto dihadirkan dalam proses penyerahan berkas di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat Beran, Selasa (15/7/2008). Dia didampingi istrinya Nurma Andriani dan pengacaranya Satriawan Guntur Zass, SH. Sedangkan pihak Kejati DIY diwakili Jamin Susanto SH dan Joko Purwanto SH. Berkas diterima langsung panitera PN Sleman, Eni Wibowo.
Ikut diserahkan pula satu kardus barang bukti yang terdiri dari 12 item, di antaranya berupa serpihan-serpihan badan pesawat Garuda saat jatuh bulan Maret 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamin Susanto yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Marwoto tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Selain itu pihak keluarga juga menjamin Marwoto tidak akan melarikan diri.
Tim jaksa yang akan bertugas menangani kasus ini sebanyak 5 orang, yakni 3 dari Kejati Yogya dan 2 lainya dari Kejari Sleman. Jamin berharap, kasus ini sudah bisa disidangkan dalam waktu seminggu ke depan.
"Tersangka dijerat pasal 479, pasal 359, pasal 360 dan pasal 361 KUHP tentang kelalaian seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan kerugian lainnya," kata Jamin.
(bgs/djo)











































